PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media yang tidak islami, dan lain sebagainya). Di mana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia, berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian bank syariah itu?
2.    Apa dasar hukum dari bank syariah itu?
3.    Apa saja poduk penghimpunan dana di bank syariah itu?
4.    Apa saja produk penyaluran dana di bank syariah itu?
5.    Apa saja prinsip-prinsip dari bank syariah itu?
6.    Apa fungsi dari bank syariah itu?
7.    Apa tujuan dari bank syariah itu?
8.    Kebijakan apa saja yang diambil pemerintah terkait dengan bank syariah itu?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha hanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS (Badan Umum Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) (pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah).

B.    Dasar Hukum Perbankan Syariah
Peraturan perundang-undangan yang berlaku berkait dengan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.    Ketentuan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, terutama terdapat pada pasal 1 ayat 12, pasal 6 huruf m, dan pasal 13 huruf c.
2.    Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

C.    Produk Penghimpunan Dana di Bank Syariah
1.    Giro, simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
2.    Tabungan, simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati.
3.    Deposito, investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah/UUS.

D.    Produk Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yakni:
1.    Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi.
2.    Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1.    Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: a) peningkatan produksi, b) keperluan perdagangan.
2.    Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan modal itu.

E.    Prinsip-prinsip Bank Syariah
Bank syariah menerapkan prinsip-prinsip yang konsisten berdasarkan tuntutan al-Qur’an dan hadits. Prinsip-prinsip bank syariah menyangkut beberapa permasalahan pokok, yakni:
1.    Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.    Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Contohnya: produk save deposit box.
b.    Wadiah Yad Adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan. Contohnya: produk giro dan tabungan.

2.    Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dengan pengelola dana.
Dengan sistem operasional yang berdasarkan profit and loss sharing system, bank Islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan.
Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a.    Al-Mudharabah, akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu: a) Mudharabah muthlaqah, yaitu bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. b) Mudharabah muqayyadah, yaitu bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
b.    Al-Musyarakah, akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

3.    Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya berupa:
a.    Al-Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.    Salam
Adalah akad jual beli barang pesenan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segara oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat tertentu.
c.    Istishna’
Adalah akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual.
4.    Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah terbagi menjadi dua jenis, yakni: a) Ijarah, sewa murni dan b) Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.    Prinsip Jasa (Fee Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank, bentuk produknya antara lain:
a.    Al-Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
b.    Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
c.    Al-Hawalah
Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
d.    Ar-Rahn
Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
e.    Al-Qard
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lian meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

F.    Fungsi Bank Syariah
1.    Manajer Investasi (Mudharib)
Bahwa bank syariah tersebut merupakan investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat bergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
2.    Investor (Shahib al-Maal)
Bank menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dengan pemilik dana.
3.    Jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Memberikan layanan kliring, transfer, pembayaran gaji dan sebagainya.
4.    Fungsi Sosial
Memberikan layanan sosial kepada masyarakat melalui dana qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
G.    Tujuan Bank Syariah
Bank sebagai lokomotif pembangunan ekonomi mempunyai beberapa tujuan, Metwally (1995) mengemukakan bahwa tujuan bank Islam ialah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial, dan investasi dengan prinsip-prinsip Islam.
Bank Islam bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan.

H.    Kebijakan Pemerintah di Bidang Perbankan Syariah
Kebijakan pengembangan perbankan syariah pada dasarnya mengacu kepada empat langkah utama yang meiputi:
1.    Pengembangan jaringan kantor bank syariah
Dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, serta mendorong kerjasama antar bank-bank syariah dan juga dapat meningkatkan efisiensi usaha.
2.    Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bank syariah
Dalam hal ini bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah masih sangat perlu disosialisasikan.
3.    Penyusunan dan penyempurnaan ketentuan operasional mengenai bank syariah
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam perbankan syariah memerlukan penrsyaratan pengetahuan yang luas dibidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktek perbankan serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.


DAFTAR PUSTAKA

 Alma, Buchari dan Priansa, Donni Juni. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010.
Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Hasan, Zubairi. Undang-undang Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Muhammad. Bank Syari’ah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
---------------. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
S, Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2008.
Tan, Inggrid. Bisnis dan Investasi Sistem Syariah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.
Readmore »»   Bank Syariah


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam era perkembangan perekonomian dewasa ini, untuk melibatkan masyarakat luas dalam kegiatan perekonomian masyarakat banyak dilakukan usaha-usaha. Diantaranya apa yang kita kenal dengan istilah “Perusahaan Go Publik,” yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut memiliki perusahaan. Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan itu dilakukan dengan jalan menawarkan saham kepada masyarakat yang pada gilirannya melahirkan transaksi jual beli saham.
Namun, yang menjadi persoalan pokok sekarang, bagaimana hukum jual beli saham menurut kacamata hukum Islam???
Jual beli yang dibolehkan oleh al-Qur’an dan al-Hadits adalah jual beli yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jual beli saham tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kebolehan jual beli saham tersebut hanya sebatas saham-saham yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya perusahaan yang bergerak dalam memproduksi makanan halal.
Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang ingin membeli saham suatu perusahaan, terlebih dahulu harus mengadakan penyelidikan yang seksama tentang bidang usaha dari perusahaan yang menawarkan saham tersebut.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pasar modal syariah itu?
2.      Apa dasar hukum pasar modal syariah itu?
3.      Sebutkan jenis-jenis pasar modal syariah itu?
4.      Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal itu?
5.      Bagaimana mekanisme dari pasar modal syariah itu?
6.      Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pasar modal itu?
7.      Apa saja peranan dan prinsip dari pasar modal syariah itu?
8.      Bagaimana karakteristik dari pasar modal syariah itu?
9.      Apa saja perbedaan dari pasar modal syariah dengan konvensional itu?
10.  Apa saja instrumen-instrumen dari pasar modal syariah itu?
11.  Apa problem yang sedang dihadapi oleh pasar modal syariah itu?


12.   
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan.[1]
Sedangkan pengertian pasar modal syariah sebagaimana yang didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003. Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal adalah:
                              1.            Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
                              2.            Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Jadi, pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.[2]
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.[3]

B.     Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
                              1.            Al-Qur’an
Investasi merupakan salah satu ajaran dan konsep Islam yang memenuhi proses tadrij dan trichonomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma Islam, sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Hal tersebut dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 18 sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[4]
Perintah untuk melakukan investasi sebagai bekal dunia dan akhirat juga disampaikan dalam al-Qur’an surat Lukman ayat 34
¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãƒur y]øtóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB Îû ÏQ%tnöF{$# ( $tBur Íôs? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang-pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan besok. Dan tiada seorang-pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang.”[5]

                              2.            Al-Hadits
Perihal bahwa manusia diperintahkan untuk melakukan investasi sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat, maka hal tersebut diperkuat dengan sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar sebagai berikut:
مفاتيح الغيب خمس لايعلمهن إ لاّالله: لايعلم مافى غداإلاّالله, ولامتى تقوم الساعةإلاّالله, ولامافي الأرحام إ لاّالله, ولامتى ينزل الغيث إلاّالله, وماتدري نفس بأىّ أرض تموت إلاّالله.
“Kunci-kunci gaib ada lima yang tidak seorang-pun mengetahui kecuali Allah SWT semata:
a.       Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok kecuali Allah. Butir pertama ini bermakna investasi dunia akhirat, dimana usaha atau pekerjaan sebagai bekal kehidupan dunia sekaligus usaha sebagai bekal akhirat tidak diketahui oleh seluruh makhluk.
b.      Tidak ada yang dapat mengetahui kapan terjadi hari kiamat kecuali Allah. Butir kedua ini bermakna informasi bagi sekalian manusia untuk berinvestasi akhirat sebagai bekal yang memadai, karena tidak seorang-pun mengetahui kapan terjadi hari kiamat yang pada hari itu telah ditutup pintu taubat serta amalan manusia.
c.       Tidak ada yang dapat mengetahui apa yang terjadi atau yang ada dalam kandungan rahim kecuali Allah. Butir ketiga ini bermakna pesan untuk memiliki generasi yang berkualitas sebagai investasi jangka panjang bagi para orang tua, dimana tidak seorang-pun mengetahui seberapa besar kualitas kandungan yang ada dalam rahim seseorang.
d.      Tidak ada yang dapat mengetahui kapan turunnya hujan kecuali Allah. Butir keempat ini bermaksud pesan investasi dunia, dengan melakukan saving harta sebagai motivasi untuk berjaga-jaga di masa depan (precautionry motivation), karena turunnya air hujan dari langit disimbolkan sebagai sumber rezeki (wealth).
e.       Tidak ada yang dapat mengetahui di bumi mana seseorang akan wafat. Butir kelima ini bermaksud sebagai anjuran untuk melakukan investasi akhirat sedini mungkin, karena tidak seorang-pun yang mengetahui kapan dipanggil oleh Allah SWT.[6]

                              3.            Fatwa DSN-MUI
Lembaga yang memiliki kewenangan memfatwakan hukum-hukum syariah terkait dengan lembaga ekonomi dan keuangan adalah para ulama yang terkoordinasi di bawah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
DSN-MUI ketika memberikan fatwa selalu merujuk pada dalil-dalil syara yang berfungsi sebagai dasar hukum. Adapun fatwa DSN-MUI yang terkait dengan pengembangan pasar modal syariah adalah sebagai berikut:[7]
No. 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang jual beli saham
No. 20/DSN-MUI/IX/2000
Tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana
No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Tentang obligasi syariah
No. 33/DSN-MUI/IX/2002
Tentang obligasi syariah mudharabah
No. 40/DSN-MUI/IX/2003
Tentang pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal
No. 41/DSN-MUI/III/2004
Tentang obligasi syariah ijarah
No. 59/DSN-MUI/IV/2007
Tentang obligasi mudharabah konversi.

Fatwa-fatwa tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat atau predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten bagi hasilnya dengan nasabah atau investor, struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali anamanatan, dan lain-lain.[8] 

                              4.            Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang merupakan produk hukum yang memiliki status hukum yang tinggi. Landasan hukum yang mendasari pembuatan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adapun produk hukum yang dibuat pada tahun 1952, yaitu Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa. Undang-undang No. 8 tahun 1995 adalah produk hukum yang modern yang dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari industri pasar modal yang modern.
Secara garis besar UUPM terdiri atas 18 bab dan 116 pasal. Ada beberapa aspek yang menonjol dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Selain lebih tegas dan detail, UUPM memberikan kewenangan lebih besar kepada Bapepam sebagai otoritas pasar modal untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum. UUPM memberi kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal, serta menjatuhkan sanksi.[9]

                              5.            KMK No. 1548/KMK.013/1990
Pencabutan keputusan menteri keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tantang Pasar Modal, sebagaiman telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan No. 284/KMK.010/1995.

                              6.            Bapepam
Sebagai tindak lanjut fatwa DSN-MUI, Bapepam juga telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengembangan pasar modal syariah. Pada tanggal 23 November 2006, Bapepam dan LK melalui keputusan ketua Bapepam-LK Nomor Kep-130/BL/2006 (peraturan-peraturan Nomor IX.A.13) tentang penerbitan efek syariah dan keputusan ketua Bapepam-LK Nomor-131/BL/2006 (peraturan Nomor IX.A.14) tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.[10]
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yakni:
a)      Mengatur penerapan prinsip syariah
b)      Menyusun standar akuntansi
c)      Mengembangkan profesi pelaku pasar
d)     Sosialisasi prinsip syariah
e)      Mengembangkan produk
f)       Menciptakan produk baru
g)      Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[11]

C.    Macam-macam Pasar Modal Syariah
                              1.            Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
                              2.            Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
                              3.            Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sakuralitas lain di luar bursa (over the counter market).
                              4.            Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat adalah bentuk perdagangan efek antar investor atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek.[12]

D.    Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal Syariah
Pihak-pihak dalam pasar modal adalah:
1.      Pasar modal: berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara investor dengan emiten sebagai pengguna dana.
2.      Bursa efek: pihak penyelenggara yang menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan para investor dengan emiten.[13]
Saat ini di Indonesia terdapat dua bursa, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
3.      Lembaga Kliring dan Penajamin (LKP): pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.[14]
4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian.[15]
5.      Perusahaan publik (emiten): perusahaan publik yang telah melakukan penawaran umum melalui proses emisi.[16]
6.      Investor: pihak yang menempatkan kelebihan dananya (surpus of fund) untuk kegiatan investasi di sektor usaha yang halal dan produktif.[17]
7.      Bank kustodian: melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek pemilik pemegang rekening yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), perusahaan efek, dan bank umum yang disetujan pemerintah.[18]

E.     Mekanisme dari Pasar Modal Syariah
Mekanisme dalam melakukan pasar modal, meliputi :
1.      Proses Emisi Saham
Emisi saham dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Berkedudukan di Indonesia
b.      Modal minimal Rp 3.000.0000,000,- (3 miliyar rupiah)
c.       Memperoleh laba secara 2 tahun berturut-turut
d.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik atau akuntan Negara untuk 2 tahun secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat.
2.      Tahap yang harus ditempuh dalam Emisi Saham
a.       Mengubungi Underwriter (penjamin emisi)
b.      Menghubungi lembaga penunjang lainnya, seperti akuntan publik, notaris dan konsultan hukum.
c.       Menyampaikan letter of intent, yang merupakan suatu surat pernyataan kehendak untuk melaksanakan emisi.
d.      Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta lampiran
e.       Bapepam memperoses permohonan dan izin diberikan paling lambat 90 hari sejak dokumen lengkap diserahkan
f.       Pasar perdana, merupakan penawaran efek emiten kepada pemodal selama masa tertentu sebelum efek tersebut dicatatkan dibursa.
g.      Listing.
3.      Tata Cara Perdagangan Efek
Sistem yang digunakan dalam perdagangan efek maupun tata cara jual belinya adalah sebagai berikut :
a.    Sistem Perdagangan Efek di Bursa Reguler
Sistem perdagangan di bursa regular dilaksanakan dalam 2 sistem, yaitu sistem kol dan  system terus-menerus. Sistem kol adalah system perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Sistem kol terdiri dari dua mcam yaitu sistem kol terbuka dan sistem kol tertutup. Sistem terus-menerus perdagangan efek dilakukan oleh para anggota langsung tanpa melalui pemimpin kol, tetapi pejabat bursa bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini.
b.      System Perdagangan Efek di Bursa Paralel
Dalam sistem perdagangan ini masing-masing pembentuk pasar mempunyai papan tuli untuk tawar-menawar dengan pialang membentuk harga saham. Sistem perdagangannya terbagi menjadi 5 (lima) periode, dimana setiap periode 15 menit ketentuannya adalah sebagai berikut :
1)      Pra-periode Perdagangan, masa penyesuaian harga penewaran dan harga pembelian bagi pembentuk pasar.
2)      Periode Satu, dilaksanakan berdasarkan daftar harga pedoman yang tercatat di lantai informasi.
3)      Periode Dua, dilakukannya pencatatan kembali harga penawaran dan harga pembelian baru.
4)      Periode Tiga, prosedur sama dengan periode kedua.
5)      Periode Empat, prosedur perdagannya sama dengan periode dua dan tiga.
6)      Penetapan harga penawaran dan pembelian, penyerahan slip harga tersebut kepada petugas informasi yang ditandai dengan paraf dan cap dari pembentukkan pasar.[19]

F.     Pasar Modal menurut Tinjauan Hukum Islam (Fiqh Mu’amalah)
Dalam jual beli saham yang dilakukan di pasar modal, terdapat beberapa pendapat fuqaha kontemporer tentang hukum jual beli pasar modal, diantaranya :
1.      Muhammad Syaltut dalam bukunya al Fatawa menyatakan bahwa jual beli saham dalam Islam dibolehkan sebagai aqad mudharabah yang ikut menanggung untung dan rugi (profit and loss sharing).
2.      Yusuf Qardawy menjelaskan bahwa menerbitkan saham, memiliki, dan memperjual belikan serta melakukan kegiatan bisnis saham adalah halal dan tidak dilarang oleh Islam selama perusahaan yang didukung oleh dana dari saham itu tidak melanggar prinsip syara.
3.      KH. Peunoh Dali (Ketua Majlis Tarjih Muhammadiyah Pusat) berpendapat bahwa Bursa efek memiliki unsur positif dan negatif. Dari sisi negatif, disana ada unsur spekulasi yang bisa disamakan dengan praktik ijon, dan termasuk gharar. Sedangkan dari sisi positif bahwa jual beli saham merupakan upaya mobilisasi dana msyarakat guna mendukung perusahaan-perusahaan besar.
4.      Keputusan Mu’tamar NU 1989 menyatakan bahwa bursa efek termasuk dalam kategari gharar, tetapi tidak secara tegas dinyatakan haram.

G.    Peranan dan Prinsip Pasar Modal Syariah
                              1.            Peranan pasar modal syariah
Pasar modal memiliki peranan penting dalam suatu negara, yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai persamaan antara satu negara dengan negara lainnya. Peranan pasar modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu:
a.       Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjuabelikan.
b.      Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
c.       Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
d.      Pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
e.       Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.[20]

                              2.            Prinsip pasar modal syariah
Pada prinsipnya, investasi syariah di pasar modal tidak terlalu berbeda dengan investasi keuangan konvensional. Namun, ada beberapa prinsip mendasar yang membedakan antara investasi syariah dan konvensional di pasar modal tersebut. Pertama, investasi di pasar modal tidak boleh mengandung unsur riba (bunga). Kedua, gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan ketiga maysir (judi).[21]
Menurut fatwa DSN, prinsip-prinsip syariah di pasar modal, setidaknya harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
a.       Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutam mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
b.      Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila teleh memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.[22]
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
a.       Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
b.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
c.       Keadilan pendistribusian kemakmuran.
d.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
e.       Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).[23]

Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:
a.       Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakpastian).
b.      Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.       Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d.      Semua transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi.[24]

H.    Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperluakan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
                              1.            Semua saham harus diperjualblikan pada bursa efek.
                              2.            Bursa perlu dipersiapkan pasca  perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
                              3.            Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualblikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
                              4.            Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
                              5.            Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
                              6.            Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
                              7.            HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST=
                              8.            Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syariah.
                              9.            Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
                          10.            Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.[25]

I.       Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
                        1.            PMS: Investasi terbatas pada sektor-sektor tertentu yang tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak atas dasar hutang (debt-bearing investment).
PMK: Investasi bebas untuk memilih investasi antara debt bearning investment dengan profit bearing investment diseluruh sektor.
                        2.            PMS: Didasarkan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profit loss sharing dan skema kemitraan.
PMK: Didasarkan pada prinsip bunga.
                        3.            PMS: Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi, dan judi.
PMK: Memperbolehkan spekulasi dan judi yang gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
                        4.            PMS: Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan, dan distribusi pendapatan.
PMK: Guideline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.[26]
                        5.            PMS: Indeks yang berdasarkan syari’at Islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
PMK: Indeks pasar modal konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
                        6.            PMS: Instrumennya meliputi saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah.
PMK: Instrumennya meliputi saham, obligasi, instrument opsi, right, waran dan reksadana.[27]

J.      Instrumen-instrumen Pasar Modal Syariah
Ada berbagai macam instrumen pasar modal, menurut Obaidullah instrumen penting yang dapat diperdagangkan sebagai hasil pemikiran menurut hukum Islam, diantaranya:
1.      Dana mudharabah (Mudharabah Fund)
Dana mudharabah merupakan instrumen keuangan bagi investor untuk pembiayaan bersama proyek besar berdasarkan prinsip bagi hasil. Instrumen ini diperbolehkan menurut hukum Islam.
2.      Saham biasa perusahaan (Common Stock)
Saham biasa yang diterbitkan oleh perusahaan yang didirikan untuk kegiatan bisnis sesuai dengan Islam diperbolehkan.
3.      Obigasi muqarabah (Muqarabah Bond)
Obligasi ini diterbitkan untuk pembiayaan proyek yang menghasilkan uang atau proyek yang terpisah dari kegiatan umum perusahaan.
4.      Obligasi bagi hasi (Profit Sharing Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas bisnisnya sesuai dengan syariah Islam dan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jenis ini diperbolehkan.
5.      Saham preferen (Preferred Stock)
Saham ini memiliki hak-hak istimewa seperti deviden tetap dan prioritas dalam likuidasi. Karena ada unsur pendapatan tetap (seperti bunga), maka dilarang menurut hukum Islam. Namun ini masih menjadi bahan perdebatan.[28]

K.    Problem yang Dihadapi Pasar Modal Syariah
Dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, ada beberapa kendala yang dihadapi, antara lain:
                              1.            Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah.
                              2.            Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan.
                              3.            Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan  dari berbagai pihak.[29]




DAFTAR PUSTAKA


Alma, Buchari. dan Priansa, Donni Juni. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta, 2009.

Anoraga, Pandji Anoraga dan Pakarti, Piji.  Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001.

Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta, 2010.
--------------------. Ekonomi Mikro Islam Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.
Aziz, Abdul. dan Ulfa, Mariyah. Kapita Selekta Ekonomi Islam. Bandung: Alfabeta, 2010.

Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Huda, Nurul. dan Heykal, Mohammad. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.

Lubis, Suhrawardi, K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Muhammad. Dasar-dasar Keuangan Islam. Yogyakarta: EKONISIA, 2004.

Mulyaningsih, Yuni. Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks Kekinian. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008.
Nasaarudin, Irsan. dan Surya, Indra. Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta: Prenada Media, 2004.

S.Burhanuddin. Pasar Modal Syariah (Tinajauan Hukum). Yogyakarta: UII Press, 2008.

Sholahuddin, M. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam. Surakarta: Muhammadiyah Unversitas Press, 2006.

Tan, Inggrid. Bisnis dan Investasi Sistem Syariah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009.

http://bolehasyik.blogspot.com/2012/06/pasar-modal-syariah.html. Diakses pada tanggal 2 Maret 2013, puku 12.50 WIB.


[1] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 90.
[2] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfa, Kapita Selekta Ekonomi Islam (Bandung: Alfabeta, 2010), 94.
[3] Ibid..
[4] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana, 2010), 186.
[5] Ibid..
[6] Ibid., 187-185.
[7] Burhanuddin, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 133.
[8] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syari’ah (Bandung: Alfabeta, 2010), 75.
[9] Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal (Jakarta: Prenada Media, 2004), 46.
[10] Burahnuddin, Syari’ah, 133.
[11] http://bolehasyik.blogspot.com/2012/06/pasar-modal-syariah.html. Diakses pada tanggal 2 Maret 2013, puku 12.50 WIB.                               
[12] Abdul Aziz, Ekonomi Mikro Islam Analisis Mikro dan Makro (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), 147-148.
[13] Burhanuddin, S. Pasar Modal Syariah (Tinjauan Hukum) (Yogyakarta: UII Press, 2008), 17.
[14] Ibid., 27.
[15] Ibid., 31.
[16] Ibid., 33.
[17] Ibid., 41.
[18] Ibid., 28.
[19] Pandji Anoraga, Piji Pakarti,  Pengantar Pasar Modal, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001), 37-43.
[20] Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah (Bandung: Alfabeta, 2009), 44.
[21] Aziz, Syari’ah, 63.
[22] Ibid., 64.
[23] Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks Kekinian (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008), 95.
[24] Ibid., 96.
[25] Aziz, Syari’ah, 69.
[26] Ibid., 72.
[27] M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakarta: Muhammadiyah Unversitas Press, 2006), 165.
[28] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam (Yogyakarta: EKONISIA, 2004), 152-153.
[29] Inggrid Tan, Bisnis dan Investasi Sistem Syariah (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009), 59-60.

Readmore »»   PASAR MODAL SYARIAH