PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media yang tidak islami, dan lain sebagainya). Di mana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia, berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian bank syariah itu?
2.    Apa dasar hukum dari bank syariah itu?
3.    Apa saja poduk penghimpunan dana di bank syariah itu?
4.    Apa saja produk penyaluran dana di bank syariah itu?
5.    Apa saja prinsip-prinsip dari bank syariah itu?
6.    Apa fungsi dari bank syariah itu?
7.    Apa tujuan dari bank syariah itu?
8.    Kebijakan apa saja yang diambil pemerintah terkait dengan bank syariah itu?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha hanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS (Badan Umum Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) (pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah).

B.    Dasar Hukum Perbankan Syariah
Peraturan perundang-undangan yang berlaku berkait dengan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.    Ketentuan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, terutama terdapat pada pasal 1 ayat 12, pasal 6 huruf m, dan pasal 13 huruf c.
2.    Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

C.    Produk Penghimpunan Dana di Bank Syariah
1.    Giro, simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
2.    Tabungan, simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati.
3.    Deposito, investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah/UUS.

D.    Produk Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yakni:
1.    Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi.
2.    Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1.    Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: a) peningkatan produksi, b) keperluan perdagangan.
2.    Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan modal itu.

E.    Prinsip-prinsip Bank Syariah
Bank syariah menerapkan prinsip-prinsip yang konsisten berdasarkan tuntutan al-Qur’an dan hadits. Prinsip-prinsip bank syariah menyangkut beberapa permasalahan pokok, yakni:
1.    Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.    Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Contohnya: produk save deposit box.
b.    Wadiah Yad Adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Merupakan akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan. Contohnya: produk giro dan tabungan.

2.    Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dengan pengelola dana.
Dengan sistem operasional yang berdasarkan profit and loss sharing system, bank Islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan.
Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a.    Al-Mudharabah, akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu: a) Mudharabah muthlaqah, yaitu bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. b) Mudharabah muqayyadah, yaitu bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
b.    Al-Musyarakah, akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

3.    Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya berupa:
a.    Al-Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b.    Salam
Adalah akad jual beli barang pesenan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segara oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat tertentu.
c.    Istishna’
Adalah akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual.
4.    Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah terbagi menjadi dua jenis, yakni: a) Ijarah, sewa murni dan b) Ijarah al-Muntahiya bit Tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.    Prinsip Jasa (Fee Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank, bentuk produknya antara lain:
a.    Al-Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
b.    Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
c.    Al-Hawalah
Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
d.    Ar-Rahn
Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
e.    Al-Qard
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lian meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

F.    Fungsi Bank Syariah
1.    Manajer Investasi (Mudharib)
Bahwa bank syariah tersebut merupakan investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat bergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
2.    Investor (Shahib al-Maal)
Bank menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dengan pemilik dana.
3.    Jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Memberikan layanan kliring, transfer, pembayaran gaji dan sebagainya.
4.    Fungsi Sosial
Memberikan layanan sosial kepada masyarakat melalui dana qard (pinjaman kebajikan) atau zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
G.    Tujuan Bank Syariah
Bank sebagai lokomotif pembangunan ekonomi mempunyai beberapa tujuan, Metwally (1995) mengemukakan bahwa tujuan bank Islam ialah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial, dan investasi dengan prinsip-prinsip Islam.
Bank Islam bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan.

H.    Kebijakan Pemerintah di Bidang Perbankan Syariah
Kebijakan pengembangan perbankan syariah pada dasarnya mengacu kepada empat langkah utama yang meiputi:
1.    Pengembangan jaringan kantor bank syariah
Dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan pada masyarakat, serta mendorong kerjasama antar bank-bank syariah dan juga dapat meningkatkan efisiensi usaha.
2.    Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bank syariah
Dalam hal ini bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah masih sangat perlu disosialisasikan.
3.    Penyusunan dan penyempurnaan ketentuan operasional mengenai bank syariah
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam perbankan syariah memerlukan penrsyaratan pengetahuan yang luas dibidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktek perbankan serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.


DAFTAR PUSTAKA

 Alma, Buchari dan Priansa, Donni Juni. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010.
Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Hasan, Zubairi. Undang-undang Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Muhammad. Bank Syari’ah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
---------------. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
S, Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2008.
Tan, Inggrid. Bisnis dan Investasi Sistem Syariah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.

1 komentar:

youtube - videodl.cc
youtube - videodl.cc is the top youtube channel dedicated to the development of sports betting and casino games. We offer the best live youtube to mp3 for android casino games,

Posting Komentar