PEMBAHASAN
A. Pengertian Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
Baitul Mal (BM) setelah berubah menjadi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) adalah keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (profit sharing), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.[1]
Pada praktiknya, istilah Baitul Mal wa Tamwil ditafsirkan sebagai lembaga yang memiliki dua pengertian dan dua fungsi:
1. Baitul Tamwil (Bait: rumah, at-Tamwil: pengembangan harta) adalah melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investai dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
2. Baitul Mal (Bait: rumah, Maal: harta) adalah menerima titipan dana zakat, infaq, dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[2]
B. Sumber-sumber Keuangan Baitul Mal wa Tamwil
1. Zakat dan shadaqah
2. Jizyah (jaminan keamanan), adalah harta kekayaan yang harus dibayar oleh non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan tidak wajib militer.[3]
3. Kharaj, adalah pajak tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika Khaibar ditaklukkan.
4. Ghanimah,
5. Fay’, diperoleh dari barang yang dirampas dari orang-orang yang tidak beriman dan takluk (menyerah) dalam perang.
6. Ushur, adalah retribusi atau bea cukai atas barang yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.[4]
C. Akad dan Produk Dana BMT
Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat Islam. Adapun akad-akad tersebut adalah: Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan Islam adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI , 2005):
1. Giro wadiah, adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
2. Tabungan mudarabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan Islam bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
3. Deposito mudarabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudarabah mutlaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah sebagai shahibul mal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan penggunaan dana untuk jenis dan temat tertentu. Jenis ini disebut mudarabah muqayyadah.[5]
D. Prinsip-prinsip Usaha BMT
1. Prinsip wadiah, merupakan akad penitipan barang atau uang pada BMT, oleh sebab itu, BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat prinsip (muwadi’) menghendakinya. Prinsip wadiah dibagi menjadi dua, yakni:[6]
a. Wadiah amanah,yaitu penitipan barang atau uang, tetapi BMT tidak memiliki hak untuk mendayagunakan titipan tersebut.
b. Wadiah yad dhomanah, akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT, namun BMT memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut.[7]
2. Prinsip mudharabah, merupakan akad kerja sama modal dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha (mudharib) atas dasar bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana, BMT berfungsi sebagai mudharib dan penyimpan sebagai shohibul maal.[8]
E. Penyaluran Dana pada Mayarakat
1. Mudharabah dan musyarakah, dalam hal ini BMT menyediakan modal (sebagaia shahibul maal) kepada seseorang pengelola modal (mudharib) dengan cara bagi hasil.
2. Murabahah dan bai’u bithaman ajil, BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa untuk melakukan pembelian barang atas nama BMT.
3. Qardhul hasan (pembiayaan kebajikan), disebut pembiayaan kebajikan sebab sistem ini lebih bersifat sosial dan non-profit. Sedangkan sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (noncost of money).[9]
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul dan Ulfah, Mariyah. Kapita Selekta Ekonomi Islam. Bandung: Alfabeta, 2010.
Huda, Nurul dan Heykal, Muhammad. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Maal wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press, 2004.
[5] Nurul Huda dan Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana, 2010), 366-367.
1 komentar:
Casino Slot Machines - MapYRO
Find Casino Slot Machines 아산 출장안마 near 경기도 출장안마 you and search 동해 출장안마 for Casino Slot Machines nearest you. MEGA 춘천 출장안마 JACKPOTS, POKERMIDI 성남 출장마사지 MEGA DRIVE POKER MEGA MEGA DRIVE POKER MEGA
Posting Komentar