PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Dalam pengembangan perekonomian Islam banyak hal dan fenomena yang masih harus dibahas mendalam tentang syariat yang terkandung di dalamnya. Maka pada Kartu Plastik banyak hal yang masih harus di telusuri dan dikaji, banyak pertentangan yang ada.
Bisnis kartu plastik yang kian menggoda sebagian pelaku bank syariah untuk menghadirkan kartu plastik yang syariah, meski menimbulkan pro dan kontra di tengah hiruk pikuknya dunia konsumtif, kredit macet, dan beban utang yang berkelanjutan, sehingga memerlukan penelusuran yang transparan sejauh mana urgensi kartu plastik dalam dunia perbankan syariah di Indonesia lewat lorong yang objektif.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kartu plastik itu?
2. Siapa saja pihak yang terkait dengan kartu plastik?
3. Apa fungsi dari kartu plastik itu?
4. Sebutkan macam-macam dari kartu plastik?
5. Bagaimana transaksi kartu plastik itu?
6. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kartu plastik itu?
C.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kartu Plastik
Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau otoritas keuangan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan tunai.[2]
B. Pihak-Pihak Terkait dalam Penggunaan Kartu Plastik
1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan non-lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI.
2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.
3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.
4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjasama dengan issuer dan acquirer.[3]
C. Fungsi Kartu Plastik
1. Sumber kredit
Kartu plastik dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.
2. Sumber uang tunai
Kartu plastik dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalui ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.
3. Penjaminan cek
Kartu plastik dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.[4]
D. Jenis-jenis Kartu Plastik
1. Kartu Kredit
a. Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit (credit card) adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu kepada pengguna sehingga dapat membeli barang dan atau jasa dari perusahaan yang menerima kartu tersebut tanpa pembayaran uang secara tunai (hutang). Dengan kata lain, kartu kredit merupakan uang elektronik yang diterbitkan oleh suatu instansi sehingga memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit dalam transaksi yang pengembaliannya dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan waktu yang ditentukan.[5]
b. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Kartu Kredit
1) Carcholder ialah pihak yang memegang atau memiliki kartu kredit.
2) Merchant ialah perusahaan atau pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit dan atau kartu debet.
3) Issuer ialah lembaga perbankan atau institusi keuangan tertentu yang menerbitkan kartu kredit.
4) Acquirer ialah bank yang mempunyai hubungan langsung dengan merchant dalam hal otoritas dan mengelola transaksi antara merchant dengan carcholder.[6]
c. Ciri Khas dari Kartu Kredit
1) Adanya bunga (biasanya 2-4%/bulan);
2) Tidak adanya jaminan terhadap penggunaan kartu kredit tersebut;
3) Transaksi yang terjadi adalah transaksi hutang (kredit/loan);
4) Adanya charge dalam bentuk interest (bunga) karena keterlambatan membayar (late charge);
5) Adanya charge dalam bentuk interest (bunga) karena melebihi batas kredit (overlimit charge);
6) Tidak adanya persyaratan untuk membayar tunai.[7]
d. Mekanisme Operasional Kartu Kredit
1) Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit, dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu. Pemegang kartu dapat berbelanja pada toko-toko atau bidang jasa lainnya yang bersedia melayani (yang mana sebelumnya pedagang (merchant) telah pula mengadakan perjanjian dengan pihak penerbit kartu kredit).
2) Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang (merchant).
3) Selanjutnya pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit, dan penerbit kartu kredit mengadakan pembayaran terlebih dahulu atas hutang pemegang kartu kredit (dalam hal pembayaran ini perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pemegang (merchant) ).
4) Pada waktu yang ditentukan perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.[8]
e. Keuntungan dan Kerugian Kartu Kredit
· Keuntungan memakai kartu kredit
1) Bagi nasabah
a) Transaksi lebih praktis dan tidak perlu membawa uang tunai,
b) Tidak khawatir menerima uang palsu,
c) Tidak perlu mengeluarkan uang pada saat itu juga,
d) Berguna disaat-saat darurat, disaat uang tunai tidak tersedia,
e) Barang yang anda inginkan bisa dicicil
2) Bagi bank atau lembaga pembiayaan
a) Iuran tahunan,
b) Bunga yang dikenakan saat berbelanja,
c) Biaya administrasi,
d) Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran.
· Kerugian Kartu Kredit
1) Kerugian bagi bank
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, maka akan sulit untuk ditagih, mengingat surat perjanjian pengajuan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda berharga.
2) Kerugian bagi nasabah
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai, sehingga kadang-kadang hal yang tidak perlu dibeli juga.[9]
2. Charge Card
a. Pengertian Charge Card
Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan.[10]
b. Ciri-ciri Charge Card
1) Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi.
2) Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3) Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan.
3. Kartu Debet
a. Pengertian Kartu Debet
Kartu debet adalah kartu-kartu yang terfokus pada pemberian pinjaman kepada para pembawanya.[11]
b. Pihak-pihak Kartu Debet
1) Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari kartu debet.
2) Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan atau acquirer, dalam transaksi kartu debet yang bekerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3) Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan kartu debet.
4) Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses kartu debet yang diterbitkan oleh pihak lain.
5) Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu debet.
6) Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan atau acquirer dalam rangka transaksi kartu debet.
7) Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan atau acquirer dalam rangka transaksi kartu debet berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.[12]
c. Ciri-ciri Kartu Debet
1) Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank.
2) Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3) Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.
d. Mekanisme Operasional Kartu Debet
Terdapat dua mekanisme penggunaan kartu debet untuk transaksi belanja yang saat ini masih menggunakan teknologi magnetic stripe, yaitu:
1) Menggunakan tanda tangan
a) Kartu debet yang di serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC.
b) Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
c) Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
d) Transaksi selesai.
2) Menggunakan PIN
a) Kartu debet yang diserahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC.
b) Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
c) Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
d) Transaksi selesai.[13]
4. Cash Card (Kartu ATM)
a. Pengertian Kartu ATM
ATM dalam bahasa Inggris dikenal dengan Automatic Teller Machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. Kartu ATM adalah kartu yang diberikan pihak bank kepada para nasabahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka di bank bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa mengambil uangnya melalui rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu.[14]
b. Keuntungan Kartu ATM
1) Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
2) Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di toko.
3) Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan di jaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
4) Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.[15]
Kerugian kartu ATM:
1) Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
2) Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.[16]
5. Check Guarantee Card
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.[17]
E. Mekanisme Operasional Kartu Plastik
F. Kartu Plastik dalam Tinjauan Syariah
1. Charge Card dalam Tinjauan Syariah
DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang syariah charge card ber-No. 42/DSN-MUI/V/2004. Berdasarkan fatwa DSN-MUI tersebut, syariah charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (khamil bithoqoh) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithoqoh), dalam hal ini adalah bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lainnya sebagai penerbit kartu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
a) Syariah charge card ini memiliki ketentuan dan batasan-batasan (dhawabit wal hudud) secara syariah antara lain:
1) Tidak boleh menimbulkan riba;
2) Tidak boleh digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat;
3) Tidak mendorong isrof dengan menetapkan pagu atau limit kredit;
4) Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah ad-dayn atau evergreen loan);
5) Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi tepat pada waktunya.[18]
b) Untuk biaya, fee, dan denda atas transaksi pada syariah charge card memiliki ketentuan antara lain:
1) Membership fee atau rusum al-‘udwiyah yaitu biaya keanggotaan termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan kartu;
2) Marchant fee yaitu fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai imbalan (ujroh samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil ad dayn);
3) Fee atas penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al nuqud) hal ini dibolehkan.
4) Penerbit kartu diperbolehkan pula mengenakan denda keterlambatan (late charge) yaitu denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial dan denda karena melampaui batas limit (overlimit charge) yang dilakukan tanpa persetujuan penerbit kartu.[19]
c) Akad dalam syariah charge card
1) Untuk transaksi pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqah/penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad kafalah wal ijarah.
2. Kartu Kredit dalam Tinjauan Syariah
Kartu kredit syariah dilandaskan pada fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang syariah card dan Surat Bank Indonesia No. 9/183/DPbS/2007.
Dalam fatwa syariah card tersebut hampir tidak ada perbedaan yang mendasar dengan fatwa charge card, yang membedakan hanya pada ketentuan umum, jika pada fatwa syariah charge card tidak terdapat ketentuan mengenai ta’widh (ganti rugi) maka dalam fatwa syariah card ada ketentuan mengenai hal tersebut.[21]
1) Ketentuan Ta’widh dan Denda
a) Penerbit kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
b) Denda keterlambatan (late charge). Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.[22]
2) Ketentuan Akad yang digunakan dalam syariah card
a) Kafalah, dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
b) Qardh, dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
c) Ijarah, dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.[23]
3. Kartu Debet dalam Tinjauan Syariah
Menurut Wahbah al-Zuhaili, hukum menggunakan kartu debet adalah boleh (الجواز أو الإباحة) selama pemegang kartu (حامل البطاقة) menarik dana dari saldonya dan tidak ada beban bunga (فائدة ربوية) terhadap transaksi yang dilakukan.[24]
4. Kartu Plastik dalam Tinjauan Syariah
Pertama, persyaratan berbau riba.
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial apabila terlambat menutupi hutangnya. ulama fiqh kontemporer memiliki dua pandangan ketika membahas tentang komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu plastik.
· Pertama, kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal.
· Kedua, kubu yang melarangnya. Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.
Kedua, presentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang. Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:
· Sebagian ada yang mendudukkan presentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan utang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.
· Sebagian ada yang mendudukannya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya.
· Menurut kalangan Hanafiyah menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu dibawah sistem jaminan.
· Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan presentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.
· Pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan presentase keuntungan di sini tetap dibolehkan, dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelanggan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, mempermudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluarkan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
· Lembaga syariat perusahaan pemotongan ini diambil oleh pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Ketiga, denda keterlambatan dan bunga riba
· Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba perbankan ar-Rajihi ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil presentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu, selama presentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. Sistem
nasi’ah yang keharamannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat al-Qur’an. Bahkan para pelakunya diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya.[25]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mushlih, Abdullah dan Ash-Shawi, Shalah. “Fikih Ekonomi Keuangan Islam,” Terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq, 2004.
Aziz, Abdul dan Ulfah, Mariyah. Kapita Selekta Ekonomi Islam. Bandung: Alfabeta, 2010.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Lubis, K, Suhrawadi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
S, Burhauddin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
http://browse.feedreader.com/c/Ad_Dini_s_Blog/4926249. Diakses pada tanggal 20 Maret 2013, pukul 20.01 WIB.
http://dayatfsh.blogspot.com/2013/02/kartu-kredit-dan-kartu-debet-kajian_9.html. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 14.31 WIB.
http://galihgumelarcenter.blogspot.com/2009/09/syariah-charge-card.html. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 20.35 WIB.
http://luqmannomic.wordpress.com/2009/11/29/kartu-kredit-2/. Diakses pada tanggal 30 Maret 2013, pukul 20.30 WIB.
http://sang-penggembala.blogspot.com/2012/08/kartu-kredit.html. Diakses pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 22.00 WIB.
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kartu-atm-dan-kartu-debit/. Diakses pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 13.36 WIB.
http://thenextkodoxjeniuz.wordpress.com/2013/01/14/kartu-atmdebet/. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 03.46 WIB.
http://valiani-softskill.blogspot.com/2012/12/kartu-pengertian-kartu-plastik.html. Diakses pada tanggal 20 Maret 2013, pukul 19.40 WIB.
[1] http://luqmannomic.wordpress.com/2009/11/29/kartu-kredit-2/. Diakses pada tanggal 30 Maret 2013, pukul 20.30 WIB.
[3] http://browse.feedreader.com/c/Ad_Dini_s_Blog/4926249. Diakses pada tanggal 20 Maret 2013, pukul 20.01 WIB.
[9] http://sang-penggembala.blogspot.com/2012/08/kartu-kredit.html. Diakses pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 22.00 WIB.
[10] http://valiani-softskill.blogspot.com/2012/12/kartu-pengertian-kartu-plastik.html. Diakses pada tanggal 20 Maret 2013, pukul 19.40 WIB.
[11] Abdullah Al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi, “Fikih Ekonomi Keuangan Islam,” Terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Darul Haq, 2004), 305.
[12] http://thenextkodoxjeniuz.wordpress.com/2013/01/14/kartu-atmdebet/. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 03.46 WIB.
[13] http://thenextkodoxjeniuz.wordpress.com/2013/01/14/kartu-atmdebet/. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 03.46 WIB.
[15]http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kartu-atm-dan-kartu-debit/. Diakses pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 13.36 WIB.
[16] http://thenextkodoxjeniuz.wordpress.com/2013/01/14/kartu-atmdebet/. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 03.46 WIB.
[17] http://valiani-softskill.blogspot.com/2012/12/kartu-pengertian-kartu-plastik.html. Diakses pada tanggal 20 Maret 2013, pukul 19.40 WIB.
[20] http://galihgumelarcenter.blogspot.com/2009/09/syariah-charge-card.html. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 20.35 WIB.
[22] Burhanuddin, Keuangan Syariah, 203.
[24]http://dayatfsh.blogspot.com/2013/02/kartu-kredit-dan-kartu-debet-kajian_9.html. Diakses pada tanggal 1 April 2013, pukul 14.31 WIB.
[25] http://luqmannomic.wordpress.com/2009/11/29/kartu-kredit-2/. Diakses pada tanggal 31 Maret 2013, pukul 22.00 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar